“Hari gini ga tau fb idiiihh
ga gaul loe…..!” Secara tak sengaja saya mendengar celotehan
teman-teman si kakak yang masih duduk dibangku SD. Yang anak yang lain
menimpali “ eh..eh udah ada yang liat belum klipnya penyanyi A di
Youtube” Internet, bukan lagi merupakan “barang yang wah lagi bahkan
sudah menjadi bagian dari kehidupan sebagian orang. Dari nak-anak hingga
dewasa, dari anak sekolah hingga pejabat sekalipun. Bahkan saat ini
untuk pendaftaran sampai berbagai pengumuman sekolah sampai peguruan
tinggi sampai penerimaan karyawan dari perusahaan swasta hingga instansi
pemerintah pun menggunakan internet. Namun demikian muncul pertanyaan
dalam benak, sudahkan setiap orang mempunyai kemampuan memiliki
fasilitas komputer lengkap dengan internet di rumah? Saya rasa belum
sepenuhnya demikian.
Selanjutnya terlintas lagi dlam benak saya, waaahhh sebuah peluang bagus langsung terbayang dalam benak saya. Masih banyak orang yang memerlukan fasilitas internet tanpa harus “membeli” semua perangkat komputer yang harganya belum tentu terjangkau oleh sebagian kalangan masyarakat. Solusinya Warung Internet……. Atas dasar itu, penggunaan jasa dalam bidang usaha ini sangat banyak.
Selanjutnya terlintas lagi dlam benak saya, waaahhh sebuah peluang bagus langsung terbayang dalam benak saya. Masih banyak orang yang memerlukan fasilitas internet tanpa harus “membeli” semua perangkat komputer yang harganya belum tentu terjangkau oleh sebagian kalangan masyarakat. Solusinya Warung Internet……. Atas dasar itu, penggunaan jasa dalam bidang usaha ini sangat banyak.
Kali ini saya ingin menyoroti masalah perijinan usaha
warnet. Manfaat memiliki izin usaha sudah kita bahas dalam artikel yang
lalu, namun demikian masih banyak pelaku bisnis yang mengabaikan serta
menganggap izin usaha kurang penting. Pada dasarnya pengaturan tentang
pemberian izin atas usaha ini berbentuk peraturan daerah sehingga antara
daerah yang satu dengan daerah yang lain pasti berlainan. Walaupun
begitu, seharusnya izin diberikan oleh Departemen Komunikasi dan
Informasi. Namun, di sebagian daerah perizinan diberikan oleh Dinas
Perhubungan Bagian Perhubungan Udara dan juga perizinan diperoleh dari
Dinas Pendapatan Daerah.
Secara teknis perizinan suatu badan usaha termasuk
surat dinas maka ada beberapa prosedur yang harus dilalui untuk
memperolehnya. Prosedur tersebut terdiri persyaratan administratif dan
mekanisme perizinan. Untuk lebih jelasnya berikut beberapa hal yang
harus dipersiapkan dalam pengurusan izin usaha warung internet (Warnet) :
Persyaratan administratif
Ÿ NPWP perusahaan pengelolaan warnet dari Direktorat Jenderal Pajak.
Ÿ Surat domisili usaha atau SITU dari kecamatan.
Ÿ Surat tanda daftar perusahaan (TDP).
Ÿ Surat izin gangguan lingkungan yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Ÿ Surat izin hiburan dan keramaian dari Dinas Pariwisata.
Mekanisme perizinan
o Ada suatu alternatif jitu untuk mengurus perizinan
usaha jenis. Buatlah surat izin usaha perdagangan terlebih dahulu pada
Dinas Perdagangan, kemudian mintalah rekomendasi dan penunjukan
perusahaan penyedia jasa provider. Dengan demikian prosedur yang ditempuh jelas dan akurat.
o Setelah SIUP dan surat penunjukan penyedia jasa provider telah
didapatkan, pengelola dapat melanjutkan permohonan kepada pemerintah
daerah. Tentunya melalui Dinas Perhubungan dengan menyertakan
persyaratan secara lengkap.
o Jika semua persyaratan telah lengkap. perizinan usaha tersebut dapat selesai dengan waktu 14 hari kerja.
Semoga artikel ini dapat menjadi bekal informasi dalam mendirikan usaha warnet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar