“Hari gini ga tau fb idiiihh ga gaul loe…..!” Secara tak sengaja saya mendengar celotehan teman-teman si kakak yang masih duduk dibangku SD. Yang anak yang lain menimpali “ eh..eh udah ada yang liat belum klipnya penyanyi A di Youtube” Internet, bukan lagi merupakan “barang yang wah lagi bahkan sudah menjadi bagian dari kehidupan sebagian orang. Dari nak-anak hingga dewasa, dari anak sekolah hingga pejabat sekalipun. Bahkan saat ini untuk pendaftaran sampai berbagai pengumuman sekolah sampai peguruan tinggi sampai penerimaan karyawan dari perusahaan swasta hingga instansi pemerintah pun menggunakan internet. Namun demikian muncul pertanyaan dalam benak, sudahkan setiap orang mempunyai kemampuan memiliki fasilitas komputer lengkap dengan internet di rumah? Saya rasa belum sepenuhnya demikian.
Selanjutnya terlintas lagi dlam benak saya, waaahhh sebuah peluang bagus langsung terbayang  dalam benak saya. Masih banyak orang yang memerlukan fasilitas internet tanpa harus “membeli” semua perangkat komputer yang harganya belum tentu terjangkau oleh sebagian kalangan masyarakat. Solusinya Warung Internet……. Atas dasar itu, penggunaan jasa dalam bidang usaha ini sangat banyak.
Kali ini saya ingin menyoroti masalah perijinan usaha warnet. Manfaat memiliki izin usaha sudah kita bahas dalam artikel yang lalu, namun demikian masih banyak pelaku bisnis yang mengabaikan serta menganggap izin usaha kurang penting. Pada dasarnya pengaturan tentang pemberian izin atas usaha ini berbentuk peraturan daerah sehingga antara daerah yang satu dengan daerah yang lain pasti berlainan. Walaupun begitu, seharusnya izin diberikan oleh Departemen Komunikasi dan Informasi. Namun, di sebagian daerah perizinan diberikan oleh Dinas Perhubungan Bagian Perhubungan Udara dan juga perizinan diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah.
Secara teknis perizinan suatu badan usaha termasuk surat dinas maka ada beberapa prosedur yang harus dilalui untuk memperolehnya. Prosedur tersebut terdiri persyaratan administratif dan mekanisme perizinan. Untuk lebih jelasnya berikut beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam pengurusan izin usaha warung internet (Warnet) :
Persyaratan administratif
Ÿ NPWP perusahaan pengelolaan warnet dari Direktorat Jenderal Pajak.
Ÿ Surat domisili usaha atau SITU dari kecamatan.
Ÿ Surat tanda daftar perusahaan (TDP).
Ÿ Surat izin gangguan lingkungan yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Ÿ Surat izin hiburan dan keramaian dari Dinas Pariwisata.
Mekanisme perizinan
o Ada suatu alternatif jitu untuk mengurus perizinan usaha jenis. Buatlah surat izin usaha perdagangan terlebih dahulu pada Dinas Perdagangan, kemudian mintalah rekomendasi dan penunjukan perusahaan penyedia jasa provider. Dengan demikian prosedur yang ditempuh jelas dan akurat.
o Setelah SIUP dan surat penunjukan penyedia jasa provider telah didapatkan, pengelola dapat melanjutkan permohonan kepada pemerintah daerah. Tentunya melalui Dinas Perhubungan dengan menyertakan persyaratan secara lengkap.
o Jika semua persyaratan telah lengkap. perizinan usaha tersebut dapat selesai dengan waktu 14 hari kerja.
Semoga artikel ini dapat menjadi bekal informasi dalam mendirikan usaha warnet